POTENSI BISNIS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakall menjemput paksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Jemput paksa terhadap tersangka Lukas Enembe tersebut dilakukan sesuai dengan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kasus TPPU, KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono sebagai Tersangka
"Acuan kami pada penetapan hakim. Apakah kalau memang kondisi memang penting dan harus dihadirkan secara paksa, ya kami akan laksanakan,” terang Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dikutip dari PMJ News, Senin, 12 Juni 2023.
Baca Juga: Menko Polhukam Sebut Sebagian Besar Koruptor adalah Sarjana
“Tentunya dengan penetapan dari majelis hakim," sambungnya.
Sebagai informasi, sidang perdana Lukas Enembe batal digelar paada hari ini.
Baca Juga: IKATAN CINTA: Rifad Berhasil Kabur, Keluarga Aldebaran Masih dalam Ancaman Sekar