Baca Juga: Pasca Gempa Magnitudo 6,9 Mengguncang Bengkulu BMKG Imbau Masyrakat Beli Tas Ransel, Buat Apa?
Perusahaan menyebutkan, langkah melarang produk tersebut sejalan dengan arahan Bank Indonesia untuk tidak memperjualbelikan uang pecahan baru di luar nilainya, yakni Rp75.000.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi, pada Selasa, 18 Agustus 2020 menjelaskan masyarakat bisa mengumpulkan uang pecahan terbaru ini sebagai koleksi.
Selain itu bisa menggunakannya sebagai alat pembayaran, bahkan menjualnya, namun dengan nilai yang sama.
"Silakan jika dilakukan itu, tetapi harga penukaran tetap Rp75.000," Pungkasnya.***