Bahkan, lanjutnya, pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.
"Subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu per-bulan selama empat bulan dan akan diberikan per-dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," ujarnya.
Baca Juga: Masker Dihiasi Berlian Seharga Rp10 Juta, Anda Minat Membelinya?
Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat. Sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV.***