Tersangka diidentifikasi sebagai mahasiswa berusia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelaku membuat aplikasi dan kemudian menjualnya, lalu pembeli menggunakannya untuk tujuan penipuan menipu banyak korban.
"Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menanganinya," ujar Kompol Sutomo.
Mereka menjalankan aksi penipuannya dengan menyebarkan secara acak ke WhatsApp dalam bentuk Surel bertuliskan undangan pernikahan.
Lalu, jika korban melihat pesan, mereka diminta membukanya dengan berpura-pura mengenali korban. Jika korban tertipu dan membuka pesan tersebut, maka secara otomatis akan terdownload dan masuk ke sistem perbankan.
Dan setelah korban membuka aplikasi perbankan pada perangkat mereka, sistem aplikasi pelaku akan langsung dapat membaca informasi dan mengubah nomor PIN.
Sehingga mereka dapat mengendalikan akun. Kemudian, mereka dapat mengambil uang dari rekening korban dengan mentransfer ke rekening lain.
Masyarakat perlu waspada dan memahami bagaimana cara menghindari penipuan link undangan ini agar tidak menjadi korban.
Di bawah ini, terdapat beberapa tips untuk menghindari modus penipuan link undangan.
1. Waspada terhadap link yang tidak dikenal