Mahfud MD Sebut Ada Stasiun Televisi Swasta yang Belum Migrasi ke Digital

- 3 November 2022, 19:53 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Stasiun Televisi Swasta yang Belum Migrasi ke Digital./
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Stasiun Televisi Swasta yang Belum Migrasi ke Digital./ /Tangkapan layar/Youtube Sekretariat Presiden/

Oleh sebab itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Ia mengatakan 'analog switch off' (ASO) merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu.

Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.

 "Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali," tuturnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Satu di Antara Daun Pakis Ini, Ungkap Karakter Anda Sesungguhnya

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah