BERSYARAT! Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas

- 20 Juli 2022, 09:29 WIB
 Habib Rizieq Shihab bebas. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara secara bersyarat.
Habib Rizieq Shihab bebas. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara secara bersyarat. /Ditjen PAS/

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Bahar bin Smith Endus Bau Pengkhianatan pada Habib Rizieq: Siapapun Ente

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster Wilayah Bandung Kulon 20-23 Juli 2022

Setelah 1,5 tahun dipenjara, Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan pada Rabu, 20 Juli 2022 ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Dia menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x