Mengenal Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis dan Syarat Dokumen Pada ESPT PPH 21

- 20 Juli 2022, 09:36 WIB
Mengenal Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis dan Syarat Dokumen Pada ESPT PPH 21
Mengenal Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis dan Syarat Dokumen Pada ESPT PPH 21 /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

POTENSI BISNIS - ESPT PPH 21 adalah salah satu hal yang sangat penting dilakukan oleh kalangan masyarakat, ketika ingin membayar pajak. ESPT PPH 21 dibagi menjadi beberapa jenis dan formulir. Sehingga, untuk kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang ingin membayar pajak bisa memperhatikan mengenai jenis terlebih dahulu sebelum menentukan formulir.

Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis dan Syarat Dokumen Pada  ESPT PPH 21

Sebagai masyarakat Indonesia yang sudah mempunyai NPWP, tentu tidak asing lagi dengan istilah ESPT PPH 21. Bahkan, untuk kalangan masyarakat yang sudah mempunyai status sebagai wajib pajak juga harus mengisi SPT secara tahunan.

Baca Juga: BERSYARAT! Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas

Pada kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas tentang ESPT PPH 21. Sedangkan, bagi anda yang penasaran dengan satu istilah di dunia pajak tersebut bisa simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Pengertian ESPT PPH 21

ESPT merupakan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak ESPT PPH 21 merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan digunakan oleh kalangan wajib pajak.

Selain itu, ESPT PPH 21 juga digunakan untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak baik objek maupun non pajak. ESPT wajib dilaporkan oleh kalangan pribadi maupun badan usaha.

Bagi wajib pajak paling tidak mempunyai waktu 3 bulan setelah tahun pajak sudah berakhir. Artinya, wajib pajak harus melaporkan ESPT PPH 21 paling lambat di bulan Maret di setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x