Mengenal Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis dan Syarat Dokumen Pada ESPT PPH 21

- 20 Juli 2022, 09:36 WIB
Mengenal Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis dan Syarat Dokumen Pada ESPT PPH 21
Mengenal Pengertian, Fungsi, Manfaat, Jenis dan Syarat Dokumen Pada ESPT PPH 21 /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE
  1. Alat Mencapai Tujuan Tertentu

Setiap biaya pajak yang sudah masuk di dalam kas negara, pasti mempunyai suatu tujuan tertentu. Salah satu, tujuan anda membayar ESPT PPH 21 adalah untuk membantu sesama kalangan masyarakat.

Artinya, untuk biaya subsidi yang diberikan oleh kalangan masyarakat akan diambilkan oleh dana alokasi pajak. Pada intinya semua kegiatan yang berhubungan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, akan sepenuhnya dibiayai dengan dana pajak.

Macam-Macam Jenis ESPT PPH 21

Ada 4 jenis pajak ESPT PPH 21 yang harus dipahami oleh kalangan masyarakat khususnya bagi wajib pajak. Untuk keempat jenis pajak tersebut adalah:

  1. Pajak Penghasilan

Jenis yang pertama adalah pajak penghasilan. Untuk jenis yang pertama ini sering disebut dengan biaya yang dikenakan oleh setiap orang, ketika ingin membeli sesuatu.

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Kedua ada jenis pajak pertambahan nilai atau yang sering dikenal dengan sebutan PPN. Pada biaya yang satu ini akan dikenakan oleh kalangan masyarakat, karena adanya konsumsi barang terkena pajak.

  1. Pajak Penjualan

Pada saat ana membeli barang yang masuk di kategori mewah, akan secara otomatis masuk pada jenis pajak yang satu ini. Selain itu, untuk jenis pajak kali ini sering disebut dengan PPnBM.

  1. Bea Materai

Jenis pajak yang paling akhir adalah Bea Materai. Biasanya, untuk jenis pajak yang satu ini akan dikenakan oleh kalangan masyarakat ketika ingin membuat beberapa dokumen perjanjian, kwitansi dan masih banyak lainnya.

Dokumen Pendukung Sebelum Melaporkan ESPT PPH 21

Pembahasan di atas sudah disebutkan, bahwa untuk ESPT PPH 21 mempunyai formulir yang berbeda-beda. Sehingga, untuk kalangan wajib pajak harus memperhatikan jenis formulir yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah