BEM Unpad Bandung Gelar Aksi soal Pasal Bermasalah di Draf RKUHP

- 30 Juni 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi aksi mahasiswa. BEM Unpad Bandung Gelar Aksi soal Pasal Bermasalah di Draf RKUHP./
Ilustrasi aksi mahasiswa. BEM Unpad Bandung Gelar Aksi soal Pasal Bermasalah di Draf RKUHP./ /Aji Stywan/Antara

POTENSI BISNIS - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Virdian Aurelio Hartono mengatakan, tujuan aksi yakni menyampaikan aspirasi.

Serua aksi turun ke jalan yang dilakukan BEM Unpad itu, bersama elemen masyarakat sipil di Jawa Barat pada Kamis, 30 Juni 2022.

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak mengesahkan pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai dapat mengancam kehidupan berdemokrasi.

Baca Juga: Tes IQ: Gelas Mana yang akan Terisi Lebih Dulu? Uji Keterampilan Logika Anda

Virdian mengatakan, terdapat beberapa pasal yang paling diawasi mahasiswa di antara Pasal 273, tentang Penyelenggaraan pawai, Unjuk rasa atau demonstrasi tanpa izin.

Pasal tersebut dianggapnya akan menjadi alat bagi aparat bertindak represif kepada massa aksi di lapangan.

Tak hanya itu, Virdia menyampaikan, Pasal 128 tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Putri Anne Buka-bukaan Soal Perasaan, Singgung Arya Saloka hingga Mengaku Sudah Tak Sanggup

Menurutnya, pasal ini dapat menjadi teror kepada publik, begitu juga terhadap Pasal 240 Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah.

"RKUHP masih memuat pasal-pasal seperti pasal penghinaan pemerintah yang menegasikan, dan mengurangi kebebasan mengekspresikan pendapat dan pikiran, kebebasan akan informasi, dan prinsip persamaan kedudukan warga negara dan pemerintah di hadapan hukum," kata dia.

Sebagaimana dilansir berita Pikiran-Rakyat.com berjudul,"Aliansi BEM Unpad Serukan Aksi Turun ke Jalan Besok, Tuntut DPR dan Pemerintah Buka Draf RKUHP."

"Tidak ada alasan untuk tidak menghapus pasal ini, kejelasan mengenai delik materil pun masih bermasalah," kata Virdian melalui siaran pers, Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Dirasa Jawaban Andin Belum Puas, Reyna Curcol ke Teman Sekolahnya soal Ayah Kandung di Ikatan Cinta

Aliansi BEM Unpad juga menuntut pemerintah dan DPR RI agar segera membuka draft RKUHP.

Selain itu, menuntut pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang pembahasan RKUHP dengan menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat sipil.

Mahasiswa juga menuntut pemerintah dan DPR RI untuk melakukan harmonisasi antara RKUHP dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***(Rani Ummi Fadila/PR)

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x