Berlaku 1 Juli 2022, Ini Cara Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Pertalite dan Solar di SPBU

- 28 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi petugas SPBU. Berlaku 1 Juli 2022, PT Pertamina Patra Niaga meluncurkan aplikasi MyPertamina untuk memudahkan masyarakat saat mengisi ulang BBM./Instagram.@pertamina.
Ilustrasi petugas SPBU. Berlaku 1 Juli 2022, PT Pertamina Patra Niaga meluncurkan aplikasi MyPertamina untuk memudahkan masyarakat saat mengisi ulang BBM./Instagram.@pertamina. /

POTENSI BISNIS - Berlaku 1 Juli 2022, PT Pertamina Patra Niaga meluncurkan aplikasi MyPertamina untuk memudahkan masyarakat saat mengisi ulang Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus jenis Pertalite dan Solar.

Langkah tersebut, dalam rangka mendorong masyarakat agar bisa memberi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan transaksi nontunai.

Bahkan, mulai 1 Juni 2022 terdapat lima provinsi melakukan uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai syarat pembelian BBM jenis pertalite dan solar tersebut.

Baca Juga: Momen Ulang Tahun Arya Saloka, Beredar Video Amanda Manopo Memberi Kejutan di Ikatan Cinta

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Gambar Paling Ditakuti, Ungkap Sesuatu Tak Terduga tentang Alam Bawah Sadar Anda

Simak cara daftar MyPertamina berikut ini:

1. Pastikan sudah mengunduh MyPertamina di Smartphone Anda. Aplikasi ini bisa diunduh di App Store dan Play Store.

2. Buka aplikasi MyPertamina, kemudian klik daftar. Akan ada dua kolom; pertama masukan nomor handphone aktif agar bisa menerima kode pin verifikasi.

3. Kemudian lakukan registrasi data pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, dan pin aplikasi lalu klik 'Daftar'.

Baca Juga: Dapat Menurunkan Kolesterol, Berikut 10 Khasiat Daun Kelor bagi Kesehatan Tubuh

4. Setelah itu, masukan kode OTP yang sudah diterima atau masuk ke Inbox anda lalu cek kode OTP tersebut.

Kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang dimasukan di awal. Jadi pastikan nomor telepon anda aktif.

5. Selesai. Anda sudah bisa menikmati fitur dan program yang ada di aplikasi MyPertamina.***  

 

 

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x