POTENSI BISNIS - Masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah selama lima tahun.
Jika masa aktif SIM sudah akan habis, maka Anda diwajibkan memperpanjang masa aktif kembali.
Jangan sampai masa aktif SIM sudah habis dan menjadi bermasalah, baru akan memperpanjang kembali.
Baca Juga: Info Publik: Cara Perpanjang SIM Online Terbaru, Siapkan Dokumen Bisa Lewat Website dan Apilikasi
Untuk memperpanjang SIM, Anda tidak harus datang dan mengantre di kantor polisi.
Saat ini untuk memperpanjang masa aktif SIM bisa dilakukan di rumah atau dimana saja sesuai dengan waktu senggang Anda.
Sebagai informasi, masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
Baca Juga: Info Publik: Cara Cek e-Tilang Online dan Besaran Nilai Denda, Pembayaran non-Tunai
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) bisa dimanfaatkan untuk perpanjang masa aktif SIM secara online.