Info Publik: Cara Cek e-Tilang Online dan Besaran Nilai Denda, Pembayaran non-Tunai

- 22 Juni 2022, 21:15 WIB
Pihak Korlantas Polri mengatakan tidak ada lagi penegakan hukum dengan cara tilang manual.  Perlu diketahui, penegakan hukum dengan tidak memberlakukan tilang manual dimulai sejak Operasi Patuh 2022, pada 13 hingga 26 Juni 2022.
Pihak Korlantas Polri mengatakan tidak ada lagi penegakan hukum dengan cara tilang manual. Perlu diketahui, penegakan hukum dengan tidak memberlakukan tilang manual dimulai sejak Operasi Patuh 2022, pada 13 hingga 26 Juni 2022. /Antara/Muhammad Iqbal/

POTENSI BISNIS - Menganai sanksi tilang manual di jalan raya kini mulai dihilangan.

Pihak Korlantas Polri mengatakan tidak ada lagi penegakan hukum dengan cara tilang manual.

Perlu diketahui, penegakan hukum dengan tidak memberlakukan tilang manual dimulai sejak Operasi Patuh 2022, pada 13 hingga 26 Juni 2022.

Baca Juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo Syuting Lagi, Pawangnya Aldebaran cuma Andini Kharisma Putri

Pihak kepolisan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Tindakan tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

Polisi dalam pelaksaan sanksi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Baca Juga: Info Publik: Berikut Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Denda Tilang yang Berlaku

Jenis pelanggaran yang akan dikenai tilang di antara jika pengendara melanggar aturan seperti knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x