POTENSI BISNIS - Menganai sanksi tilang manual di jalan raya kini mulai dihilangan.
Pihak Korlantas Polri mengatakan tidak ada lagi penegakan hukum dengan cara tilang manual.
Perlu diketahui, penegakan hukum dengan tidak memberlakukan tilang manual dimulai sejak Operasi Patuh 2022, pada 13 hingga 26 Juni 2022.
Baca Juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo Syuting Lagi, Pawangnya Aldebaran cuma Andini Kharisma Putri
Pihak kepolisan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Tindakan tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.
Polisi dalam pelaksaan sanksi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
Baca Juga: Info Publik: Berikut Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Denda Tilang yang Berlaku
Jenis pelanggaran yang akan dikenai tilang di antara jika pengendara melanggar aturan seperti knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI.