POTENSI BISNIS - Saat ini polisi memberakukan denda tilang melalui online. Ada bebecara yang bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Seperti diketahui jika polri saat ini mengeluarkan kebijakan baru dimana untuk sanksi tilang tidak lagi dilakukan secara manual.
Melalui Korlantas Polri, aturan denda tilang untuk saat ini dilakukan melalui onine.
Baca Juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo Syuting Lagi, Pawangnya Aldebaran cuma Andini Kharisma Putri
Nah, Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dilakukan polisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol sejak April 2022 lalu.
Berikut panduan cara membayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online, lengkap dengan besaran denda.
1. Anda harus men-download aplikasi BRI Mobile;
2. Kemudian buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun;