POTENSI BISNIS - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) memberi perlindungan terhadap risiko virus penyebab kanker serviks.
Menurutnya, pemberian vaksin ini bersifat wajib dan dibiayai oleh negara.
Budi menjelaskan, program vaksinasi kanker serviks berlaku kepada masyarakat sasaran yang berisiko, melalui penerapan kegiatan secara bertahap mulai tahun ini.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah 21 April 2022 Seluruh Daerah Jawa Tengah
"Vaksinasi HPV diberikan secara gratis, dibiayai oleh negara," kata Budi, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Rabu, 20 April 2022.
Menurut Budi, program vaksinasi HPV masuk dalam jajaran vaksinasi wajib di Indonesia, seperti Covid-19 maupun imunisasi dasar lengkap.
"Karena memang kita mau melakukan itu (diwajibkan) sebagai tindakan yang terkait preventif dan promotif," ujarnya.
"Seperti Covid-19, kalau kita sakit biayanya puluhan juta masuk rumah sakit," lanjut Budi.
Budi menegaskan, melalui program preventif kanker serviks, diharapkan bisa memangkas pengeluaran pemerintah untuk biaya pengobatan pasien di rumah sakit.
"Dengan preventif, pakai masker, minum vitamin itu kan jauh lebih murah, jadi vaksinasi itu kan sifatnya mencegah bukan mengobati orang sakit," tegasnya.
Di samping itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine menyampaikan, vaksinasi HPV tahap awal menyasar pelajar perempuan kelas 5 dan 6 sekolah dasar.
Baca Juga: Dikabarkan MotoGP Jepang 2022 Bakal Batal Digelar? Begini Kata Bos Dorna Sports
Menurutnya, masing-masing diberikan sebanyak dua dosis.
Prima menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi digelar bersamaan dengan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Kegiatan tersebut rutin diselenggarakan pada Agustus dan November setiap tahun.
Prima mengatakan, vaksinasi HPV telah dimulai di dua provinsi dan lima kabupaten/kota di Indonesia sejak 2021.
Lalu, diperluas di tiga provinsi dan lima kabupaten/kota pada tahun ini.
Menurutnya, rencana vaksinasi kanker serviks berlaku secara nasional pada 2023-2024.***