POTENSI BISNIS - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar menjadi stimulus terhadap perekonomian.
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
Serta, dapat dicairkan sesuai mekanisme yang sudah berlaku.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News.
Sri Mulyani menjelaskan, jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, itu karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan 17 April 2022 untuk Wilayah Jawa Tengah
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," lanjutnya.