Indra Kenz Diancam Pasal Berlapis terkait Kasus Penipuan, Judi Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang

- 1 Maret 2022, 16:36 WIB
Polisi tracking aset milik Indra Kenz, atas kasusnya ia terancam dimiskinkan
Polisi tracking aset milik Indra Kenz, atas kasusnya ia terancam dimiskinkan /Instagram@indrakenz

POTENSI BISNIS - Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz masih dalam proses penyidikan terhadap semua aset yang dimilikinya.

Tak hanya Aset yang dimilikinya, penyidik Bareskrim Polri pun melakukan pelacakan terhadap aset dari pacar hingga pihak keluarganya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

Whisnu mengatakan bahwa dalam hal ini, penyidik yakin bahwa pihak-pihak lain ikut serta menerima uang dari Indra Kenz.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Kurungan 20 Tahun

Penyidik tak menutup kemungkinan juga akan melakukan pengusutan terhadap pihak yang menerima aset tersebut.

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," ujar Whisnu dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ NEWS, Selasa 1 Maret 2021.

Whisnu juga menegaskan bahwa penyidik akan terus mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang.

Maka dari itu, pihaknya akan terus menelusuri aliran aset tersebut hingga siapa saja yang turut menerimanya.

Baca Juga: Preview Persija vs Persib di Liga 1 2021-2022: Saksikan Siaran Langsung Indosiar 20.30 WIB Malam Ini

"Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan," sambungnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Crazy Rich berusia 25 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, pria bernama asli Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Pria yang sering memamerkan hartanya lewat media sosial itu terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Penderita Sakit Maag Wajib Simak, Ketahui 14 Makanan Sehat yang Harus dan Baik untuk Anda Konsumsi

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Tak hanya itu, juga Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Whisnu.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah