Kemenag Beberkan 3 Aspek Cegah Terjadinya KDRT, Simak Penjelasannya

- 6 Februari 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi - Kemenag beberkan tiga asepek untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang ramai karena isi ceramah Oki Setiana Dewi
Ilustrasi - Kemenag beberkan tiga asepek untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang ramai karena isi ceramah Oki Setiana Dewi /Pixabay.com

POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dibenarkan.

Hal tersebut sekaligus menanggapi isi ceramah ustazah Oki Setiana Dewi yang dinilai menyarankan agar istri tidak menceritakan KDRT yang dialaminya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz, mengatakan, mengaku prihatin KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.

Baca Juga: Sudah Sejak Lama Alami KDRT, Nindy Ayunda: Bagaimanapun Tetap Bapak dari Anakku

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri," kata Isfah, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Minggu, 6 Februari 2022.

Lantas bagaimana sikap Kemenag, menurutnya, "Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," ungkapnya.

Sebab, ia mengtakan jika hubungan suami istri tetap harus di atas keadian dan saling menghormati.

"Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," ujarnya.

Baca Juga: IKATAN CINTA Malam Ini: Curigai Aldebaran, Mama Sarah Datangi Reyna Hingga Papa Surya Geruduk Rumah Nino

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah