Kemenag Beberkan 3 Aspek Cegah Terjadinya KDRT, Simak Penjelasannya

- 6 Februari 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi - Kemenag beberkan tiga asepek untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang ramai karena isi ceramah Oki Setiana Dewi
Ilustrasi - Kemenag beberkan tiga asepek untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang ramai karena isi ceramah Oki Setiana Dewi /Pixabay.com

Menurutnya, untuk mengatasi masalah KDRT, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelas Isfah.

Maka dari itu, Isfah menegaskan ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya KDRT.

Pertama, dari aspek hukum sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya.

Baca Juga: Kick-off Liga 1 2022 Persib vs Bhayangkara FC Malam Ini, Beckham Putra Ungkap Skuadnya Siap Bertanding

Tak hanya itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum.

"Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," lanjutnya.

Isfah menjelaskan, kedua ada aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Menurut Isfah, kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.

Satu di antaranya, sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah