"Ya, pasti lah itu, kan dalil hukum nggak pandang bulu, gitu ya cukup," katanya.
Selain itu, lanjut Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral. Dia menginginkan agar masyarakat memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.
Baca Juga: Kabar Gembira! Liga 1 dan 2 Boleh Dihadiri Penonton Secara Langsung
"Penindakan tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal UU nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, di luar hukum punya kesadaran moral," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, suap diberikan Rachel agar lolos dari kewajiban karantina Covid-19. Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta demi bisa lolos dari kewajiban karantina.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia di Usia 21 Tahun, Raffi Ahmad: Pasti Diberikan Tempat Terbaik
Hal demikian diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021 yang lalu.***