POTENSI BISNIS - Terdakwa guru pesanten yang perkosa belasan santriwati terancan 20 tahun penjara.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren berinisial HW (36) untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.
Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
Baca Juga: Bejat! Belasan Santriwati Diperkosa, Guru Pesantren di Kota Bandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara
"Kemudian terdakawan menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep di kutip dari ANTARA pada Kamis, 9 Desember 2021.
Namun, kata Asep kini pihaknya masih dokus terhadap perkara HW yang tenga ditangai dan masuk ke ranah pidana umum.
Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila tersebut perlu didalami lebih lanjut lagi.
Baca Juga: UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021: Mengusung UMKM Indonesia Tembus Pasar Global
Baca Juga: Dorong Petani Jeruk Naik Kelas, BRI Gelontorkan Modal hingga Pendampingan Usaha