"Di samping itu, ada perkara pidana umum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut secara komprehensif.
Oleh sebab itu, kata dia tindakan kejahatan seperti ini dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
Baca Juga: Liga 1 2021: Aji Santoso Ungkap Kunci Persebaya Bisa Berikan Mimpi Buruk bagi Persib Bandung
"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," ujarnya.
Adapun HW kini berstatus terdakwan lantaran memasuki peradilan, terancam hukuman 20 penjara akibat perbuatannya.
HW juga disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati hingga mebuat hamil dan melahirkan.
Kejaksaan menyebutkan HW sudah melakukan perbuatan tercela itu sejak tahun 2016 hingga awal 2021.***