Tak Hanya Perkosa Belasan Santriwati, Kejati Jabar Sebut Ada Dugaan HW Guru Pesantren Gelapkan Dana Bantuan

- 9 Desember 2021, 16:24 WIB
Tak Hanya Perkosa Belasan Santriwati, Kejati Jabar Sebut Ada Dugaan HW Guru Pesantren Gelapkan Dana Bantuan./Lucky M Lukman/Galamedia
Tak Hanya Perkosa Belasan Santriwati, Kejati Jabar Sebut Ada Dugaan HW Guru Pesantren Gelapkan Dana Bantuan./Lucky M Lukman/Galamedia /

POTENSI BISNIS - Terdakwa guru pesanten yang perkosa belasan santriwati terancan 20 tahun penjara.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren berinisial HW (36) untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

Baca Juga: Bejat! Belasan Santriwati Diperkosa, Guru Pesantren di Kota Bandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara

"Kemudian terdakawan menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep di kutip dari ANTARA pada Kamis, 9 Desember 2021.

Namun, kata Asep kini pihaknya masih dokus terhadap perkara HW yang tenga ditangai dan masuk ke ranah pidana umum.

Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila tersebut perlu didalami lebih lanjut lagi.

Baca Juga: UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021: Mengusung UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

Baca Juga: Dorong Petani Jeruk Naik Kelas, BRI Gelontorkan Modal hingga Pendampingan Usaha

"Di samping itu, ada perkara pidana umum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut secara komprehensif.

Oleh sebab itu, kata dia tindakan kejahatan seperti ini dapat dicegah dan tidak terulang kembali.

Baca Juga: Liga 1 2021: Aji Santoso Ungkap Kunci Persebaya Bisa Berikan Mimpi Buruk bagi Persib Bandung

"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," ujarnya.

Adapun HW kini berstatus terdakwan lantaran memasuki peradilan, terancam hukuman 20 penjara akibat perbuatannya.

HW juga disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati hingga mebuat hamil dan melahirkan.

Kejaksaan menyebutkan HW sudah melakukan perbuatan tercela itu sejak tahun 2016 hingga awal 2021.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah