Laporan poisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B?4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaa tertanggal 23 September 2021.
Berkaitan dengan pasal yang persangkakan terhadap Olivia sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal Pasal 263 KUHP tentang penipuan, dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.***