Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan CPNS

- 11 November 2021, 21:49 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan CPNS.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan CPNS. //PMJ News

POTENSI BISNIS - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

Olivia Nathania keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.18 WIB didampingi kuasa hukum, Susanti Agustina.

Olivia Nathania tampak keluar penggunakan baju tahanan berwarna orange, dengan didampingi penyidik Ditereskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Pasal yang Disangkakan pada Olivia Anak Nia Daniaty, Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan CPNS

Tampaknya Olivia mengenakan masker hitam, yang akan dibawa ke gedung kedokteran dan keseahatan Polda Metro Jaya untuk jalani tes kesehatan.

"Iya kita lakukan penahanan," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan CPNS.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan CPNS.

Dikabarkan potensibisnis.com sebelumnya, Olivia Nathania anak perempuan penyanyi lawas Nia Daniaty, ditetapkan ebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika akan Diresmikan Jokowi

Olivia Nathania terjerat dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Iya kemarin hasil gelar perkara, sudak kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Jerry Raymond Siagian dikutip dari ANTARA.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penetapan Olivia Nathania sebagai tersangka adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Iya betul, sementara itu, yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378 KUHP," kata dia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Kali Dilihat, Bisa Ungkap Ketakutan Bawah Sadar Berbahaya bagi Anda

Dikabarkan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS ke tahap penyidikan.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O, kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan.

"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," kata dia.

Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021, atas tuduhan penggelapan, penipuan dan pemalsuan sura terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan poisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B?4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaa tertanggal 23 September 2021.

Berkaitan dengan pasal yang persangkakan terhadap Olivia sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal Pasal 263 KUHP tentang penipuan, dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah