Simak Aturan Baru Berpergian Moda Transportasi Darat dari Kemenhub

- 1 November 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi: Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Ilustrasi: Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. / ANTARA/Yogi Rachman

Budi mengatakan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah