Simak Aturan Baru Berpergian Moda Transportasi Darat dari Kemenhub

- 1 November 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi: Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Ilustrasi: Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. / ANTARA/Yogi Rachman

POTENSI BISNIS - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021.

Menurutnya, isi SE tersebut terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Budi menjelaskan, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif dan Tidak Diskriminatif

Budi mengatakan, waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Lalu, surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, pada Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama Kali Dilihat, Bisa Ungkap Karakter Anda saat Jatuh Cinta

Menurut Budi, wajib menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Budi menyampaikan, kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021," jelasnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 November 2021: Konflik Andin dan Al Memanas, Irvan Puas Lihat Mama Rosa Diperdaya Anak Buahnya

"Dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," lanjut Budi.

Budi menegaskan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah.

Tidak hanya itu, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan tersebut di banyak daerah.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan November 2021 Nasional dan Internasional: Hari Pahlawan hingga Ulang Tahun KORPRI

"Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap," tegas Budi.

Budi menjelaskan, untuk surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

"Selanjutnya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Budi.

Budi mengatakan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah