Budi menyampaikan, kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021," jelasnya.
"Dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," lanjut Budi.
Budi menegaskan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah.
Tidak hanya itu, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan tersebut di banyak daerah.
"Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap," tegas Budi.
Budi menjelaskan, untuk surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
"Selanjutnya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Budi.