Buntut Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Satgas: Penjagaan pada 'Entry Point' untuk Hal Ini

- 21 Oktober 2021, 09:53 WIB
Rachel Vennya. Buntut Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Satgas: Penjagaan pada 'Entry Point' untuk Hal Ini.
Rachel Vennya. Buntut Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Satgas: Penjagaan pada 'Entry Point' untuk Hal Ini. /Instagram.com.rachelvennya dan Antara Foto/M Risyal Hidayat

“Di lapangan ini masih belum berjalan 100 persen, bagus jika Polri bisa membentuk seperti Satgas Karantina. Intinya untuk penegakan, pengawasan, dan penanganan karantina yang tepat,” jelas Sonny.

Menurut Sonny, karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Pak Sanusi Berhasil Temukan Fakta Soal Jessica, Mama Rosa Curiga pada Irvan: Spoiler Ikatan Cinta

"Tujuannya agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik," katanya.

Sonny menegaskan, agar nantinya tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian Covid-19 di Indonesia yang kini sudah semakin membaik dalam beberapa bulan terakhir.

"Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya," ujarnya.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Rendy Labuhkan Hatinya pada Katrin, Irvan Murka Sampai Nekat Celakai Mama Mayang?

"Maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan," tegas Sonny.

Di samping itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan membentuk Satgas Karantina.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dari luar negeri yang berupaya tak memenuhi kewajiban karantinanya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah