“Di lapangan ini masih belum berjalan 100 persen, bagus jika Polri bisa membentuk seperti Satgas Karantina. Intinya untuk penegakan, pengawasan, dan penanganan karantina yang tepat,” jelas Sonny.
Menurut Sonny, karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Pak Sanusi Berhasil Temukan Fakta Soal Jessica, Mama Rosa Curiga pada Irvan: Spoiler Ikatan Cinta
"Tujuannya agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik," katanya.
Sonny menegaskan, agar nantinya tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian Covid-19 di Indonesia yang kini sudah semakin membaik dalam beberapa bulan terakhir.
"Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya," ujarnya.
"Maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan," tegas Sonny.
Di samping itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan membentuk Satgas Karantina.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dari luar negeri yang berupaya tak memenuhi kewajiban karantinanya.