Bejat! Seorang Kakek Cabuli Bocah di Bawa Umur

- 16 Oktober 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi: Bejat! Kakek Lansia Cabuli Bocah di Bawa Umur.(Foto Ilustrasi: Pixabay/Alexas_Fotos)
Ilustrasi: Bejat! Kakek Lansia Cabuli Bocah di Bawa Umur.(Foto Ilustrasi: Pixabay/Alexas_Fotos) /


POTENSI BISNIS - Seorang kakek lansia (71) berinisial S tega mencabuli bocah di bawah umur.

Pelaku melakukan aksi bejat tersebut terjadi pada Kamis 14 Oktober 2021 di Kembangan Jakarta Barat.

Atas aksinya tersebut, pelaku berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.

Baca Juga: Dampak Gempa Bali 4,8 Magnitudo, 3 Warga Meninggal Dunia

Mulai rabu 13 Oktober 2021, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi pada Jumat 15 Oktober 201.

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," uajr Khoiri dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Pinjol Menagih dengan Ancaman Memperlihatkan Gambar Porno

Upaya penyelidikan lebih lanjut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menerangkan telah melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi.

"Kami bersama dengan orangtua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," terang Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto.

Baca Juga: Kronologi Penggerebekan Diduga Kantor Pinjol, Polisi Amankan Barang Bukti 52 Unit Komputer CPU

Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan dan keterangan dari saksi, penyidik telah menetapkan kakek berinisial S sebagai tersangka.

"S sudah kami tetapkan sebagai tersangka rabu 13 Oktober," jelas Ferdo.

Kemudian, Penyidik juga sudah membawa korban tersebut untuk dilakukan visum Et Repertum.

Baca Juga: Komitmen BRI Dorong Geliat UMKM dalam Bazaar Klaster Mantriku

Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ saat jumpa pers dalam waktu dekat.

"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," kata Ferdo.

Diketahui bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KAZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun.

Pelaku berinisial S itu diketahui merupakan tetangga dari korban, rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh.

Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku.

"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif," kata kata Khoiri.

"Persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," sambung kutipan tersebut.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah