POTENSI BISNIS - Pintu masuk bagi turis asing ke Indonesia kembali dibuka mulai pada hari ini Kamis, 14 Oktober 2021.
Pemerintah diketahui telah memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan ke Bali dan Kepulauan Riau.
Negara-negara yang dimaksud yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca Juga: Kemenag Optimis Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2022
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut seperti dikutip PotensiBisnis.com dari laman maritim.go.id pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau." Kata Luhut.
Semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan Internasional Jakarta atau Manao, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan tes yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan semua pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
Kebijakan itu juga mulai berlaku mulai hari ini 14 Oktober 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Mama Rossa Ceritakan Hubungan Gelapnya dengan Dennis, Bocoran Ikatan Cinta 14 Oktober 2021
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Dengan adanya SE Nomor 20 Tahun 2021 itu, SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021, terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan internasional menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai satu miliar yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, dan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.***