Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Ting Ting, Polda Metro Jaya Berencana Panggil KD

- 13 Oktober 2021, 20:14 WIB
Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Ting Ting, Polda Metro Jaya Berencana Panggil KD.
Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Ting Ting, Polda Metro Jaya Berencana Panggil KD. /Dok. PMJ News/

POTENSI BISNIS - Penyidik Polda Mero Jaya berencana akan memeriksa terlapor pemilik akun Instagram @gundik_empang dengan inisial KD.

Dalam hal ini, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pedangdut Ayu Ting Ting.

"Nanti setelah ini ada pemeriksaan saksi-saksi lain. Kemudian kita undang terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dikutip potensibisnis.com dari PMJ News pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Dikabarkan Nikah Siri dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Rencana Resepsi Adat Jawa

Meski begitu, Yusri belum memastikan kapan pemeriksaan terlapor akan berlangsung.

Pastinya, ia menyebutkan pemanggilan terlapor akan dilakukan jika seluruh saksi selesai diperiksa.

"Pemanggilan terlapor nanti, kami harus lengkapi dulu semuanya," jelasnya.

Baca Juga: Arya Saloka Sempat Ingin Keluar dari Ikatan Cinta, Ayu Dewi Bongkar Sikap 'Aldebaran' Sebaliknya

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksana terhadap orang tua Ayu Ting Ting pada Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin.

Keduanya dicecar 20 pertanyaan terkait dengan penghinaan oleh KD alias pemilik akun @gundik_empang terhadap Ayu dan Bilqis.

"Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik dan lancar tadi untuk ayah Rozak ada 6 pertanyaan dan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang kepada wartawan.

Baca Juga: Buntut Melaporkan KD, Kedua Orangtua Ayu Ting Ting akan Diperiksa Pekan Ini

Dalam laporan Ayu Ting Ting, terlapor berinisial KD atau pemilik akun @gundik_empang sendiri disangkakan dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ayu.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum keduanya menyebut, pemeriksaan selama 2,5 jam tersebut berjalan lancar.

Baca Juga: Selama Libur Maulid Nabi 2021, ASN Dilarang Cuti dan Berpergian

"Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik dan lancar tadi untuk ayah Rozak ada 6 pertanyaan dan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata Minola.

Sebanyak 18 pertanyaan yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan pemilik akun Instagram @gundik_empang.

"Semuanya berkaitan dengan akun @gundik_empang dan hal-hal yang berkaitan dengan tulisan di akun tersebut yang menjadi subjek laporan kita. Yang ditanyakan ke ayah Rozak (dan ibu Umi) adalah sesuatu yang dialami, diketahui, dirasakan oleh keduanya maka mereka juga dengan mudah memberikan jawaban," jelasnya.

Minola menegaskan pemeriksaan baik dari sisi pelapor dan saksi pelapor telah selesai.

Kedepan menurutnya penyidik akan melakukan gelar perkara terkait dengan perkara tersebut.

"Semua sudah selesai, dan mungkin nanti akan ada gelar perkara dan pemanggilan terlapor," tukas Minola.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah