"Untuk hasil pemeriksaan awal, tersangka meluapkan emosi terhadap ibunya karena jarang diajak ngobrol dan sering diomelin," ujar Leganek dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ NEWS, Jumat 10 September 2021.
Baca Juga: Leo, Scorpio dan Gemini Ikuti Arus, Ramalan Kartu Tarot Besok 10 September 2021
Selain itu, Leganek juga menyampaikan bahwa tersangka mengaku setiap hari sudah membantu ibunya berjualan bubur.
Tetapi pelaku merasa tidak dianggap, sehingga meluapkan emosinya dengan melakukan perbuatan tersebut.
"Walaupun sudah membantu ibunya berjualan bubur, namun tersangka tidak dianggap," tuturnya.
"Jadi emosi yang sudah menumpuk sehingga terjadi pembunuhan," sabung pernyataan tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Adapun untuk ancaman hukumannya, yaitu pelaku dijerat hukuman berupa penjara paling lama 15 tahun.***