MUI Sebut Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer Boleh Digunakan dalam Keadaan Darurat

- 31 Agustus 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi: MUI Sebut Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer Boleh Digunakan dalam Keadaan Darurat.*
Ilustrasi: MUI Sebut Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer Boleh Digunakan dalam Keadaan Darurat.* // Unsplash.com/@3dparadise

POTENSI BISNIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, jika vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan.

Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen mengatakan, ketetapan tersebut dibuat untuk membuat masyarakat menjadi tidak khawatir.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh risau lagi untuk bisa mendapatkan vaksin jenis tersebut.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta, Diwajibkan Bawa Bukti Vaksin

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," kata Nadratuzzaman, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa 31 Agustus 2021.

Nadratuzzaman menjelaskan, banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu pun dimaknai darurat.

"Maka dari itu, untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan ketiga vaksin tersebut boleh digunakan," jelasnya.

Baca Juga: Sederet Menu Olahan Jadi Makanan Wajib Ibu Hamil, dr. Jeffry Kristiawan Sebut Otak si Bayi Akan Cerdas

Menurut Nadratuzzaman, MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin di antaranya Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x