Dana Sumbahan Rp2 Triliun Bohong, Anak Akidi Tio Terancam Hukuman di Atas 10 Tahun

- 2 Agustus 2021, 18:03 WIB
Anak dari Akidi Tio tersebut berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.*
Anak dari Akidi Tio tersebut berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.* /Antara/HO-Pemprov Sumsel.

Pihaknya juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi,

Adapun Hardi yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Baca Juga: Perankan Katrin Ikatan Cinta, Curhat Nadya Arina Akui Takut hingga Syok saat Diancam Santet

"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis,” kata dia.

“Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," sambungnya.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap anak Akidi Tio (alm), Heriyati.

Anak Akidi Tio itu merupakan satu di antara pemberi dana hibah sebesar Rp2 triliun atas nama sang ayah.

Sebelumnya, keluarga pengusaha asal Aceh, Akidi Tio (alm) melalui dokter keluarganya menyumbang uang tunai senilai Rp2 triliun ke Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu penanganan Covid-19 d daerah tersebut, pada Senin, 26 Juli 2021.

Penyerahan dana bantuan itu dilakukan di Mapolda Sumaterea Selatan, yang dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nuraini, dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Seperti dikutip dari Antara, personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) langsung menangkap Heriyati.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x