Fakta Terungkap Mobil Kadinsos Takalar 'Sapu' Rombongan Pesepeda, Ini Pengakuan sang Sopir

- 31 Juli 2021, 09:44 WIB
Tangkapan layar mobil Rescue Dinas Sosial Kabupaten Takalar usai menabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar saat videonya viral di sosial media, Jumat 30 Juli 2021.  Kamera CCTV di lokasi kejadian mereka lengangnya jalan tersebut. Kemudian muncul rombongan pesepeda.  Tampak beberapa pesepeda mengowes sepeda terlalu tengah, sementara lainnya ada di jalur kiri.
Tangkapan layar mobil Rescue Dinas Sosial Kabupaten Takalar usai menabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar saat videonya viral di sosial media, Jumat 30 Juli 2021. Kamera CCTV di lokasi kejadian mereka lengangnya jalan tersebut. Kemudian muncul rombongan pesepeda. Tampak beberapa pesepeda mengowes sepeda terlalu tengah, sementara lainnya ada di jalur kiri. /Antara/Muh Hasanuddin/

Kapolres Pelabuhan, AKBP Kadarislam mengatakan pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB yang tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Takalar Dirham.

Dia menjelaskan, kejadian itu berdasarkan keterangan dari saksi korban dan pelaku terjadi pada Rabu 28 Juli 2021 pagi dan saat itu Kadinsos Takalar Dirham dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.

Namun, saat di Jalan Nusantara karena kondisi arus lalu lintas yang lengang dan hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas.

"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya," kata dia.

Tak berani menolong karena takut

Mantan Kapolres Bone itu menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri.

"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," ucapnya.

Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

"Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," terangnya.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x