Usai Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI

- 22 Juli 2021, 13:11 WIB
Sempat jadi perbincangan hangat di jagar maya soal status Rektor UI yang merangkap menjadi Wakil Komisari Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).*
Sempat jadi perbincangan hangat di jagar maya soal status Rektor UI yang merangkap menjadi Wakil Komisari Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).* /Dok. Universitas Indonesia//


POTENSI BISNIS - Sempat jadi perbincangan hangat di jagar maya soal status Rektor UI yang merangkap menjadi Wakil Komisari Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hari ini pada 22 Juli 2021, Rektor UI Ari Kuncoro resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Rektor Komisaris Utama BRI.

Kabar mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro dari BRI tersebut tertuang dalam surat keterbukaan informasi yang disampaikan PT Bank Rakyat Indonesia kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Trending Satu di Twitter, Rektor UI Jadi Bahan Candaan Netizen

"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseoran. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis keterangan dalam surat itu pada 22 Juli 2021.

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro ramai diperbincangkan warganet karena statusnya yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Kegaduhan semakin menjadi-jadi ketika peraturan yang sebelumnya melarang rangkap jabatan telah diubah dan ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang Rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.

Perubahan tersebut berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah kententuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Baca Juga: Tanggapi Kritik BEM UI Sebut The King of Lip Service, Jokowi: Itu Sudah Sejak Lama, Ingat Tatak Rama

Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Al Terkejut Sumarno Ungkap Dalang Dibalik Semuanya, Nino Muak 'Telanjangi' Elsa

Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat sebelum resmi mengundurkan diri.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah