“Atas perbuatan para tersangka, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar,” terang Plh Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis, Mei 2021 lalu.
Untuk diketahui, Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Baca Juga: Jakarta Masuk Urutan 20 Kota Termahal di Dunia, Wagub Ariza Heran
Kegiatan bisnisnya antara lain mencari tanah di wilayah Jakarta yang bakal dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
“Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah di antaranya yaitu PT Adonara Propertindo yang kegiatannya usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan,” papar Setyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi berkenaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.***