Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dikabulkan Rehabilitasi, Polisi: Perkara Tetap Dilanjutkan

- 11 Juli 2021, 09:53 WIB
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi sebut bahwa pihaknya tak berikan perlakuan khusus untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi sebut bahwa pihaknya tak berikan perlakuan khusus untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. //PMJ News

POTENSI BISNIS - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie serta sopir berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram.

Kuasa hukum Nia dan Ardi Wa Ode Nur Zainab menyampaikan, telah mengajukan permohonan rehabilitasi pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Terkait Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Denny Darko: akan Ada Bandar Besar Terseret

Hal itu pun ditanggapi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan, permohonan rehabilitasi dikabulkan.

“Tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi itu adalah kewajiban Undang-Undang,” kata Hengki, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Polda Metro Jaya, Minggu 11 Juli 2021.

Menurutnya, meskipun permohonan rehabilitasi dikabulkan kasus narkoba yang menjerat ketiga tersangka tersebut tetap akan bergulir di meja persidangan.

Baca Juga: Sambil Menangis Nia Ramadhani Sampaikan Permohonan Maaf

“Kemudian dengan rehabilitasi ini, bukan berarti perkaranya tidak kami lanjutkan. Tidak. Perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti dan akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimal 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan,” ujarnya.

Hengki menyampaikan, mengenai proses rehabilitasi bukan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

“Untuk rehabilitasi ini bukan dilaksanakan oleh penyidik, ada permohonan keluarga dan kita fasilitasi dengan dilaksanakan oleh tim asessment terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional)," katanya.

Baca Juga: Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sebut Polisi Berlebihan Bawa Senjata saat Penangkapan

"Yang mana isinya ada Polri, Kejaksaan, Dokter, Psikiater dan sebagainya itu diluar dari penyidik Polres Jakarta Pusat,” lanjut Hengki.

Hengki menegaskan, jika tidak akan melakukan tindakan istimewa terhadap ketiga tersangka.

“Kami laksanakan penyidikan secara profesional. Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan sekalian, bahwa tidak ada diskriminasi,” tegas Hengki.

Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menyampaikan, jika pihaknya akan terus mencari pemasok sabu yang digunakan ketiganya.

“Kami akan kejar terus, mudah-mudahan pemasoknya dapat ya. Apakah mungkin pemasok itu juga mengedarkan ke publik figur lain, kami akan kejar terus,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium melalui rambut dan darah para tersangka" ujarnya.

“Ini masih terus kami dalami dan akan kami cek dengan betul,” lanjut Yusri.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah