Idul Adha 2021 Ditetapkan Kemenag, Simak Hasil Sidang Isbat Awal Dzulhijjah 1442 H

- 10 Juli 2021, 19:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetapkan hari raya Idul Adha 1442 H jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetapkan hari raya Idul Adha 1442 H jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021. /Tangkapan layar YouTube/Kemenag/


POTENSI BISNIS - Penetapan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriyah, dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu, 10 Juli 2021 petang.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, kalau hasil pemaparan sidang isbat penetapan awal Dzulhijjah 1442 H sudah jelaskan.

Sehingga, Menag Yaqut mengatakan, Idul Adha 2021 akan jatuh pada tanggal 20 Selasa Juli 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Harga Daging Sapi Turun di Pasar Tradisional DKI Jakarta

Baca Juga: 10 Ucapan Memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 H, Cocok untuk Keluarga dan Teman di Media Sosial

Sebagaimana dijelaskan posisi hilal oleh Profesor Riset Astronomi Astrofisika Lembaga Penerbitan dan Antariskan Nasional (LAPAN) Thomas Jamaluddin.

Ia menerangkan, posisi bulan saat magrib akhir 29 Zulqaidah/10 Juli 2021, telah memenuhi kriteria 2 derajat.

Selama ini, disepakati oleh sebagian besar ormas Islam dan menjadi rujukan Taqwiyan Standar Indonesia.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Jenis Kambing dan Sapi

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi Rumah Ibadah Tak Lagi Ditutup, Cholis Nafis: Yang Baik Katakan Baik

"Ijtimak teradi pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar 01:16 GMT atau 08:16 WIB. Meskipun kita lihat, kalau posisi hilal ini masih sangat tipis, akan tetapi sudah berada di atas 2 derajat," kata Thomas yang sekaligus anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.

Ia menjelaskan, secara astronomi posisi bulan pada akhir Zulqaidah yang bertepatan sari Sabtu, 10 Juli 2021 telah berada di atas ufuk.

"Namun, biasanya di Indonesia. Jika sudah berada di atas dua derajat ada saja peruqyah yang bisa melihat hilal, dan bersedia untuk disumpah, sehingga hal ini memenuhi kriteria syari'i," kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah