Aturan PPKM Darurat Direvisi Rumah Ibadah Tak Lagi Ditutup, Cholis Nafis: Yang Baik Katakan Baik

- 10 Juli 2021, 16:43 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis/

POTENSI BISNIS - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali direvisi.

Pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat, dalam aturan terbarunya tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi pernikahan sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan aturan PPKM Darurat tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Masyarakat Lakukan Perjalanan Mendesak Wajib Patuhi Aturan PPKM Darurat

Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam rangkan tertin pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa-Bali. Perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum huruf g dan huruf k Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali."

"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19," bunyi revisi instruksi Mendagri 10 Juli 2021.

Baca Juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Luar Pulau Jawa-Bali di 15 Kabupaten/Kota Berikut Ini

Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Bunyi huruf g dan k pada Instruksi Mendagri Nomori 15 Tahun 2021 semua seperi berikut:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

Baca Juga: Jawaban dr Tirta Terkait Beredarnya Hoax Soal Covid-19: Kalau Kita Ngomong Sama Orang...

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu.

Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas," kata Jodi saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Juli 2021

Pihak MUI melalui Cholis Nafis menanggapi perubahan aturan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali tersebut.

Seperti dicuitkan lewat sosial media Twitter @cholilnafis dikutip pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Ia menyatakan, kalau yang baik katakan baik dan yang buruk katakan buruk. Saat mengomentari sebuah berita berjudul 'MUI Apresiasi Pemerintah Anulir Penutupan Rumah Ibadah saat PPKM Darurat."

"Yg baik katakan baik dan yg buruk katakan buruk. Mudah2-an dapat menjalankan yg baik dan dapat menjauhi yg buruk," cuitnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah