“Kita tahu harganya untuk satu klip sabu itu Rp1,5 juta,” kata Yusri.
“Untuk lebih memastikan, semuanya menjalani tes laboratorium melalui darah dan rambutnya. Semuanya akan dipastikan untuk kelengkapan hukum pidana,” jelasnya.
Ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.
“Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Orang Ini yang Membocorkan kepada Polisi bahwa Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Memiliki Narkoba
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan supirnya yang berinisial (ZN) ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Juli 2021, malam.
Lalu, disusul oleh Ardi Bakrie yang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat setelah ditelepon oleh Nia.
Ketiganya diamankan polisi karena terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.***