Syarat Daftar CPNS 2021 dan PPPK Harus Melampirkan Ijazah Terakreditasi BAN-PT, Berikut Cara Ceknya

- 1 Juli 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi: CASN tes CPNS 2021.*
Ilustrasi: CASN tes CPNS 2021.* /BKN.go.id./


POTENSI BISNIS - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik CPNS 2021 mapun PPPK secara resmi telah dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021.

Untuk melakukan pendaftaran CPNS 2021 maupun PPPK Anda dapat mengakses situs www.sscasn.bkn.go.id.

Akan tetapi, satu di antaranya persyaratan daftar CPNS 2021 dan PPPK yakni dengan kualifikasi pendidikan D3, S1, dan S2 atau S3.

Baca Juga: Seleksi CASN 2021 Baik CPNS dan PPPK Telah Dibuka, Simak Alur Pendaftarannya

Kualifikasi pendidikan tersebut, harus memiliki ijazah deri perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi BAN-PT.

Syarat tersebut mengharuskan pelamar CPNS 2021 atau PPPK membuktikan ijazah pendidikan D3, S1, S2 atau S3 miliknya dengan terakreditasi BAN-PT.

BAN-PT merupakan singkatan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Di samping itu sejumlah institusi yang membuka lowongan CPNS 2021 mengharuskan pelamat mengirim bukti perguruan tingginya terakreditasi BAN-PT.

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id Daftar CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Persyaratan Dokumen Lengkap hingga Jadwal

Kewenangan BAN-PT itu beralaskan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 28 Tahun 2005.

Umumnya lembaga pendidikan melakukan proses akreditasi ke BAN-PT setiap 5 tahun sekali.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x