POTENSI BISNIS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.
Tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga: Atta Halilintar Geram Ibunya Dijadikan Bahan Candaan di Tiktok, Pria Ini Kini Diburu
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya.
Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," kata Dedy dalam keterangan resmi yang dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kominfo, Minggu 6 Juni 2021.
Baca Juga: Profil Regina Kandou Pemeran Baru Sinetron Ikatan Cinta, Jadi Musuh Andin untuk Rebut Aldebaran?
Dedy juga mengatakan, saat ini dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan.
Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.