Dalam keterangan tersebut Deni Wardani telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain itu Deni Wardani harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara dua tahun.
“Melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” tulis Kejari.
Kejari menjelaskan setelah Deni Wardani ditangkap dan dilakukan pemeriksaan administrasi juga kesehatan.
Deni Wardani kemudian di masukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukumannya.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan, selanjutnya terpidana Deni Wardani Bin Deni Solihat di bawa ke Lapas Sukamiskin Kota Bandung untuk menjalani masa hukumannya,” kata Kejari.***