Penyesuaian tersebut meliputi larangan kegiatan yang bersifat bergerombol atau berkumpul lebih dari lima orang.
Dimana kegiatan pegawai bisa juga dilakukan secara virtual, selain itu kehadiran pegawai di Gedung Sate setiap unit kerjanya dibatasi maksimal 25 persen, namun bagi pejabat struktural harus tetap hadir.
Baca Juga: Persiapkan PTM Terbatas Juli 2021, Kadisdik Jabar: Tergantung dari Kesiapan Sekolah
Selain itu bagi pegawai yang memiliki usia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan orang yang memiliki penyakit bawaan dianjurkan untuk melakukan flexible working arrangements (FWA).
Namun seluruh PNS harus melaporkan hasil kerja, aktivitas pekerjaan dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob yang akan digunakan untuk dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Diketahui kebijakan penutupan ini hanya berlaku di area Gedung Sate dan fasilitas yang ada di dalamnya.
Hal ini dilakukan agar menghindari penyebaran atau lonjakan kasus Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat.