Gedung Sate Ditutup hingga 9 Juni 2021, Ini Penyebabnya

- 3 Juni 2021, 14:59 WIB
Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat ditutup hingga 9 Juni 2021.*
Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat ditutup hingga 9 Juni 2021.* /humas.bandung.go.id

POTENSI BISNIS – Kantor Gubernur Jawa Barat atau yang sering disebut Gedung Sate ditutup sementara waktu untuk umum karena adanya 31 pegawai yang positif Covid-19.

Penutupan tersebut dimulai pada Kamis, 3 Juni 2021 hingga 9 Juni 2021.

Hal tersebut diketahui melalui surat edaran Nomor:97/KS.01/UM tentang penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ridwan Kamil tak Didengar, Hari Ini Buruh tetap Kepung Gedung Sate Suarakan Nasib Mereka

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemprov Jabar Dudi Sudrajat Abdurachim.

“Mohon doanya, semoga selalu waspada,” kata Dudi Sudrajat Abdurachim dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA yang diunggah pada Kamis, 3 Juni 2021.

Adapun kawasan Gedung Sate yang ditutup yaitu masjid, museum, kantin hingga area publik.

Baca Juga: Terkonfirmasi 62 Orang Pegawai di Gedung Sate Terpapar Virus Corona

Dengan adanya kasus Covid-19 ini Dudi mengatakan jika akan dilakukan penyesuaian kembali mengenai aktivitas dan sistem kerja untuk pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Penyesuaian tersebut meliputi larangan kegiatan yang bersifat bergerombol atau berkumpul lebih dari lima orang.

Dimana kegiatan pegawai bisa juga dilakukan secara virtual, selain itu kehadiran pegawai di Gedung Sate setiap unit kerjanya dibatasi maksimal 25 persen, namun bagi pejabat struktural harus tetap hadir.

Baca Juga: Persiapkan PTM Terbatas Juli 2021, Kadisdik Jabar: Tergantung dari Kesiapan Sekolah

Selain itu bagi pegawai yang memiliki usia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan orang yang memiliki penyakit bawaan dianjurkan untuk melakukan flexible working arrangements (FWA).

Namun seluruh PNS harus melaporkan hasil kerja, aktivitas pekerjaan dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob yang akan digunakan untuk dasar perhitungan dan pemberian TPP.

Diketahui kebijakan penutupan ini hanya berlaku di area Gedung Sate dan fasilitas yang ada di dalamnya.

Hal ini dilakukan agar menghindari penyebaran atau lonjakan kasus Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah