Pegawai KPK Ingin Tunda Pelantikan, Pakar Hukum Sarankan Angkat Penyidik dari Kepolisian hingga Kejaksaan

- 1 Juni 2021, 09:48 WIB
Pegawai KPK Ingin Tunda Pelantikan, Pakar Hukum Sarankan Angkat Penyidik dari Kepolisian hingga Kejaksaan
Pegawai KPK Ingin Tunda Pelantikan, Pakar Hukum Sarankan Angkat Penyidik dari Kepolisian hingga Kejaksaan /Dok. KPK.

"Mereka tidak menolak tapi menunda. Menunda kan berarti KPK itu menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu," kata Chudry.

"Kan ada perkara yang sedang berjalan. Kalau perkara yang sedang berjalan, kalau perkara ini sedang berjalan ditinggalkan ini bisa berantakan. Orang yang tengah diadili di pengadilan mau diapain, sementara orang itu ditahankan harus diproses,” sambungnya.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Jokowi: Berpegang pada Nilai Persatuan dan Gotong Royong

Dia menganggap seharusnya para pegawai KPK tersebut lebih bertanggung jawab dan mementingkan kepentingan yang lebih besar.

"Iya dong, KPK harus show must go on, KPK harus berjalan terus, harus mementingkan kepentingan yang lebih besar lagi ya," ujarnya.

Diketahui dari berita Potensibisnis.com sebelumnya, sebanyak 1.349 pegawai KPK telah melakukan serangkaian tes untuk merubah status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindakan ini dikakukan atas dasar hal yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal tersebut menyatakan tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara.

Maka dari itu serangkaian tes pun dilakukan sesuai dan diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.

Ialah tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah