DPRD Sumbar Lapor ke KPK atas Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Miliaran Rupiah

- 25 Mei 2021, 13:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Dok. KPK

Berdsarkan pernyataan tersebut, diduga karena adanya kemahalan harga hand saitizer (Penyanitas Tangan) 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

Temuan selanjutnya yaitu juga adanya pemahalan pengadaan hamzat (APD Premium) sebanyak 21,000 unit sesuai dengan konrak senilai Rp375 ribu perunit atau total sebesar Rp7,875 miliar.

Selanjutnya dugaan pemahalan masker bedah sebanyak 4,000 boks dan pengadaan rapid test senilai Rp275 ribu perunit dengan total sebesar Rp1,875 miliar.

Selain itu, dugaan pemahalan pengadaam surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125 ribu perunit atau total senilai kontrak Rp.1,875 miliar.

Adapun temuan dari BPK yakni terkait dana Rp49 miliar yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Sesuai ketentuan, kata Hidayat, dana Rp49 miliar itu mestinya dibayarkan melalui nontunai.

"Nah kasus ini dua bulan lalu kurang lebih sudah ditangani oleh Polda Sumatera Barat," ujar politikus Gerindra itu.

Hidayat juga menyebut pada recofusing 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelontorkan dana Rp150 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang APD dan lainnya.

"Itu yang menjadi dasar kami, kami anggota DPRD juga beri warning juga agar tidak masuk ke wilayah abu-abu. Kami memahami ini disedang ditangani oleh Polda walaupun 2 bulan belum ada perbaikan dan peningkatan kasusnya. Nah aspirasi masyarakat dari kami berani melaporkan ke KPK," ujar dia.

Dugaan penyimpangan itu dilaporkan Hidayat bersama dengan 6 anggota DPRD lainnya dari fraksi PDIP dan Demokrat. Dalam pelaporannya, mereka menyerahkan sejumlah dokumen.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah