Di Tengah Larangan Mudik, DKI Jakarta Tetap Buka Dua Terminal Bus Antarkota

- 28 April 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi: Terminal di DKI Jakarta yang tetap beroperasi meski di tengah larangan mudik 2021.*
Ilustrasi: Terminal di DKI Jakarta yang tetap beroperasi meski di tengah larangan mudik 2021.* /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SIKM menjadi syarat masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri selama periode larangan mudk lebaran berlaku.

SIKM hanya diberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai swasta yang diperuntukan bagi yang memiliki kepentingan perjalanan dinas saat larangan mudik lebaran.

Selain itu, SIKM juga hanya ditujukan bagi perjalanan dengan kepentingan yang mendesak.

Seperti kunjangan keluarga yang sedang sakit, kunjungan duka saat keluarha meninggal, ibu hamil yang dilakukan pendampingan oleh satu orang anggota keluarga.

Kemudian kepentingan persalinan yang hanya dapat didampingi maksimal oleh dua orang.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah