SIKM menjadi syarat masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri selama periode larangan mudk lebaran berlaku.
SIKM hanya diberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai swasta yang diperuntukan bagi yang memiliki kepentingan perjalanan dinas saat larangan mudik lebaran.
Selain itu, SIKM juga hanya ditujukan bagi perjalanan dengan kepentingan yang mendesak.
Seperti kunjangan keluarga yang sedang sakit, kunjungan duka saat keluarha meninggal, ibu hamil yang dilakukan pendampingan oleh satu orang anggota keluarga.
Kemudian kepentingan persalinan yang hanya dapat didampingi maksimal oleh dua orang.***