Hina Istri Kru KRI Nanggala-402, Pria di Medan Jadi Tersangka Pelecehan

- 27 April 2021, 17:21 WIB
Pelaku penghinaan terhadap istri kru KRI Nanggala 402 diamankan polisi
Pelaku penghinaan terhadap istri kru KRI Nanggala 402 diamankan polisi /PMJ NEWS

POTENSI BISNIS – Polda Sumatera Utara (Sumut) tetapkan seorang pria sebagai tersangka akibat komentarnya di Facebook.

Komentar yang dituliskan pria berinisial IK alias Imam, dianggap mengandung pelecehan terhadap para istri prajurit KRI Nanggala 402.

Postingan yang dikomentarinya itu diunggah melalui media sosial.

Baca Juga: Gracia Indri Pilih Menetap di Belanda, Mieke Amalia: Selamat Menempuh Hidup Baru

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan jika kasus ini dialihkan oleh pihaknya untuk ditangani perkaranya dari Polres Pelabuhan Belawan.

"Iya benar, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Hadi Wahyudi dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews pada Selasa, 27 April 2021.

Hadi menyampaikan jika penanganan kasus tersebut, saat ini telah diambil alih Subdit Siber Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: BTS Merilis Video Trailer Comeback “Butter” Berbentuk Lelehan Mentega

Imam yang berprofesi sebagai petani telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," ujarnya.

Menurut Hadi, tersangka ini merupakan warga Jalan Pasar I, Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat ini Imam telah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut akibat menuliskan komentar yang tidak senonoh di akun media sosialnya.

Dari kasus ini, Imam telah mengakui perbuatannya yang telah melecehkan para istri prajurit KRI Nanggala 402 yang telah gugur.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang mem-posting kata-kata yang tidak pantas," ujar Kombes Hadi Wahyudi.

Menurut Hadi, terkait dengan penetapan dan penahanannya ini, tersangka telah menyesali perbuatannya itu.

"Tersangka mengaku kalau dia yang mengunggah kata-kata yang tidak pantas itu," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, Imam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah